Upah merupakan hak dari pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk nominal uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja. Besarnya upah ditetapkan menurut suatu perjanjian awal antara pemberi kerja dan pekerja yang kisaranya di dasarkan pada hasil yang telah di capaiatau di hasilkan oleh si buruh atau pekerja tersebut Sedangkan gaji adalah pembayaran yang di berikan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh berdasarkan lamanya waktu kerja misal jam, hari, minggu ataupu bulan dan sebagainya. Pemberian gaji ini...